Jumat, 08 Juni 2018

Proses Bipartit SP PLN Wilayah Sumbar

Selasa, 15 April 2008

Bertempat diruangan Singgalang Kanwil PLN Wilayah Sumbar, Tim Manajemen yang di wakili oleh Hudiono, Muji Wardoyo, Yelfi, Asril K, Nizar Agus, Febri Anggraini dari Tim manajemen sedangkan dari SP diwakili oleh Hevlind vanmarbos, Adri, Yanuar R, Rina Hastuti, Noravian Yosa berusaha membentuk kesepakatan tentang:

  1. Manajemen PLN Wilayah Sumbar akan melakukan penyempurnaan SE 002/GM- WSB/2008 dengan masukan dari SP PLN
  2. SP PLN berpendapat SE 002/GM- WSB/2008 berlaku terhitung mulai PKB 2006/2008 diberlakukan sedangkan manajemen berpendapat mulai berlakunya tertanggal SE GM tersebut
  3. Uang jasa winduan yang dikembalikan ke perusahaan sudah ditindak lanjuti dengan Perintah Pembayaran kembali dan manajemen akan membuat surat jawaban ke SP .
  4. bantuan pemeliharaan kesehatan bagi suami pegawai belum disepakati, ada perbedaan penafsiran pasal 54 ayat 1 pada PKB tahun 2006 s.d 2008 dimana manajemen melihat pasal 54 ayat 1 berkaitan dengan Kepdir 266.K/010/DIR/2000 pasal 17

Kesimpulan

Terdapat ketidak sepakatan tentang:

  1. Mulai pemberlakuan Restitusi pembayaran kesehatan pegawai 100%. SP mulainya PKB diberlakukan sedangkan manajemen minta mulai sejak SE 002/GM- WSB/2008 tgl 1 februari 2008
  2. bantuan pemeliharaan kesehatan bagi suami istri, ada perbedaan penafsiran pasal